Pengantar Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang memiliki peran sentral sebagai gerbang utama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri dan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk, tinggal, atau beraktivitas di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kami berkomitmen untuk menyediakan beragam layanan keimigrasian yang tidak hanya efisien dan transparan, tetapi juga memenuhi standar internasional demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna layanan. Setiap layanan yang kami berikan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan pelaksanaannya, memastikan legalitas dan akuntabilitas.

Fokus utama kami adalah memberikan pelayanan prima dengan mengadopsi teknologi modern dan menerapkan prosedur yang sederhana. Kami memahami bahwa proses keimigrasian seringkali dianggap kompleks, oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyederhanakan setiap tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, proses verifikasi, hingga penerbitan dokumen. Ketersediaan informasi yang jelas dan mudah diakses menjadi prioritas, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum datang ke kantor.

Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, Imigrasi Pandeglang juga mengemban fungsi vital dalam pengawasan orang asing. Fungsi ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah hukum kami mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah, menjadi kunci dalam pelaksanaan fungsi pengawasan ini.

Di halaman ini, Anda akan menemukan detail lengkap mengenai setiap layanan yang kami sediakan, termasuk Paspor Biasa dan Elektronik, berbagai jenis Izin Tinggal, Visa, serta informasi penting lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi keimigrasian kami. Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda memahami proses dan persyaratan, serta mendapatkan pelayanan yang Anda butuhkan dengan lancar.

1. Layanan Paspor untuk Warga Negara Indonesia

Paspor adalah dokumen perjalanan penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan internasional. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang melayani permohonan penerbitan dan penggantian paspor dengan berbagai jenis sesuai kebutuhan pemohon.

1.1. Paspor Biasa (48 Halaman)

Paspor Biasa adalah jenis paspor standar yang digunakan oleh sebagian besar WNI untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Layanan yang termasuk dalam Paspor Biasa meliputi:

  • Permohonan Paspor Baru: Bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor atau bagi anak-anak yang baru lahir. Proses ini memerlukan verifikasi identitas yang ketat dan pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto wajah).
  • Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: Untuk WNI yang paspornya akan atau sudah habis masa berlakunya. Proses ini lebih sederhana karena data identitas pemohon sudah tercatat.
  • Penggantian Paspor Rusak: Bagi paspor yang mengalami kerusakan fisik sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kerusakan bisa bervariasi, mulai dari halaman yang sobek, data yang tidak terbaca, hingga kerusakan akibat air atau api. Penting untuk melaporkan kerusakan ini agar tidak menimbulkan masalah saat di perbatasan.
  • Penggantian Paspor Hilang: Proses khusus bagi paspor yang hilang. Ini memerlukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian dan investigasi lebih lanjut oleh pihak imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan. Ada kemungkinan dikenakan denda dan prosesnya memakan waktu lebih lama dibandingkan penggantian biasa.

Kami menekankan pentingnya menjaga paspor dengan baik karena merupakan dokumen resmi yang sah di mata hukum internasional.

1.2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

Paspor Elektronik, atau yang dikenal dengan E-Paspor, adalah inovasi dalam dokumen perjalanan Indonesia yang dilengkapi dengan chip mikro di dalamnya. Chip ini menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan citra wajah, yang memberikan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. E-Paspor juga memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun.

Keunggulan E-Paspor:

  • Tingkat Keamanan Lebih Tinggi: Data biometrik dalam chip sangat sulit dipalsukan, sehingga meminimalkan risiko penggunaan oleh pihak yang tidak berhak.
  • Kemudahan Akses Visa: Beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa atau Visa on Arrival (VoA) yang lebih mudah bagi pemegang E-Paspor Indonesia, seperti Jepang.
  • Proses Otomatis di Autogate: Pemegang E-Paspor dapat melewati pemeriksaan imigrasi di bandara yang memiliki fasilitas autogate, mempercepat proses perlintasan tanpa perlu antre panjang.
  • Pengakuan Internasional: E-Paspor sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), yang meningkatkan kredibilitas paspor Indonesia di mata dunia.

Layanan E-Paspor juga mencakup permohonan baru, penggantian habis masa berlaku, rusak, atau hilang, dengan proses yang serupa seperti paspor biasa, namun dengan tambahan pengambilan data biometrik yang lebih spesifik.

1.3. Prosedur Umum Pengajuan Paspor

Meskipun ada sedikit perbedaan untuk setiap jenis permohonan, alur umum pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Pandeglang adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Online (APAPO): Pemohon sangat disarankan untuk mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dapat diunduh di smartphone atau diakses melalui situs web. Melalui APAPO, pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih jadwal serta lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan. Ini sangat membantu mengurangi waktu tunggu dan antrean di kantor.
  2. Verifikasi Dokumen: Pada hari dan jam yang telah ditentukan, pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Pengambilan Data Biometrik dan Wawancara: Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah dan sidik jari (biometrik). Selanjutnya, akan dilakukan wawancara singkat oleh petugas untuk memastikan identitas dan tujuan perjalanan.
  4. Pembayaran Biaya Paspor: Setelah semua tahapan di atas selesai, pemohon akan menerima kode billing untuk pembayaran biaya paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau platform pembayaran digital lainnya.
  5. Pengambilan Paspor: Paspor yang telah jadi dapat diambil pada hari yang ditentukan, biasanya 3-4 hari kerja setelah pembayaran. Pemohon wajib membawa bukti pembayaran dan identitas diri saat pengambilan.

Kami terus berupaya mempercepat proses ini dengan berbagai inovasi dan digitalisasi, demi kenyamanan masyarakat Pandeglang.

2. Layanan Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang juga bertanggung jawab dalam mengatur dan melayani berbagai jenis izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk, tinggal, dan beraktivitas di wilayah hukum Indonesia, khususnya Kabupaten Pandeglang. Izin tinggal adalah legalitas bagi WNA untuk berada di Indonesia sesuai dengan tujuan dan jangka waktu tertentu.

2.1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan kepada WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan non-permanen, seperti wisata, kunjungan sosial budaya, bisnis tanpa kerja, atau kegiatan sejenis lainnya. ITK biasanya memiliki durasi yang relatif singkat dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Beberapa jenis ITK yang umum meliputi:

  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA): Ini adalah jenis ITK yang bisa diperoleh langsung di bandara atau pelabuhan tertentu bagi warga negara dari negara-negara tertentu. Masa berlakunya biasanya 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
  • Visa Kunjungan Biasa: WNA yang mengajukan visa kunjungan dari perwakilan RI di luar negeri akan mendapatkan ITK setelah masuk Indonesia. Tujuan kunjungan bisa beragam, seperti kunjungan keluarga, mengikuti seminar, atau kegiatan sosial budaya lainnya.
  • Bebas Visa Kunjungan (BVK): WNA dari negara-negara tertentu dapat masuk ke Indonesia tanpa visa untuk tujuan kunjungan wisata, dengan durasi tertentu (misalnya 30 hari) dan tidak dapat diperpanjang.

ITK tidak memperbolehkan WNA untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.

2.2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan yang lebih spesifik dan terencana, biasanya lebih dari 60 hari hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. ITAS umumnya diberikan untuk tujuan:

  • Pekerja Asing: Diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia dengan penjamin dari perusahaan atau organisasi yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
  • Penanaman Modal (Investor): Bagi WNA yang berinvestasi di Indonesia. Jenis ITAS ini mendukung iklim investasi.
  • Pendidikan/Pelajar: Bagi WNA yang belajar di institusi pendidikan di Indonesia.
  • Keluarga (Mengikuti Suami/Istri WNI atau WNA Pemegang ITAS/ITAP): Diberikan kepada suami/istri/anak WNA yang mengikuti pasangan atau orang tua yang merupakan WNI atau pemegang ITAS/ITAP.
  • Peneliti: Untuk WNA yang melakukan penelitian di Indonesia.
  • Rohaniawan: Bagi WNA yang menjalankan tugas keagamaan di Indonesia.
  • Purnawirawan (Lansia): Diberikan kepada WNA lansia yang ingin menetap di Indonesia tanpa bekerja, dengan syarat memiliki dana yang cukup dan tidak menjadi beban negara.

Setiap jenis ITAS memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, dan hampir selalu memerlukan adanya penjamin (sponsor) dari pihak di Indonesia.

2.3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin bagi WNA untuk tinggal secara permanen di Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu jika persyaratan masih terpenuhi. ITAP dapat diperoleh oleh WNA yang sebelumnya telah memiliki ITAS selama periode waktu tertentu dan memenuhi kriteria khusus, seperti:

  • WNA yang telah menikah secara sah dengan WNI dan telah memiliki ITAS selama lebih dari dua tahun.
  • Anak WNA yang lahir di Indonesia dan salah satu orang tuanya memiliki ITAP.
  • Mantan WNI yang ingin kembali menjadi Warga Negara Asing dan memilih untuk tinggal tetap di Indonesia.
  • Investor atau tenaga ahli tertentu yang dianggap memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

Perolehan ITAP memberikan hak dan kewajiban yang lebih luas dibandingkan ITAS, namun tetap harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

2.4. Perpanjangan dan Perubahan Status Izin Tinggal

Selain penerbitan izin tinggal baru, Imigrasi Pandeglang juga melayani perpanjangan masa berlaku izin tinggal dan perubahan status izin tinggal:

  • Perpanjangan ITK/ITAS/ITAP: WNA dapat memperpanjang masa berlaku izin tinggalnya sebelum habis masa berlaku, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dan melalui proses verifikasi ulang.
  • Peralihan Status Izin Tinggal: WNA dapat mengajukan perubahan status izin tinggal, misalnya dari ITK menjadi ITAS, atau dari ITAS menjadi ITAP, apabila memenuhi persyaratan dan tujuan tinggalnya berubah.

Penting bagi WNA untuk memantau masa berlaku izin tinggal mereka dan mengajukan perpanjangan atau perubahan status tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif atau deportasi.

2.5. Peran Penjamin (Sponsor) bagi WNA

Hampir semua jenis permohonan izin tinggal bagi WNA di Indonesia memerlukan adanya penjamin atau sponsor dari pihak Indonesia. Penjamin ini bisa berupa perorangan (misalnya suami/istri WNI, keluarga), atau badan hukum (perusahaan, yayasan, lembaga pendidikan). Penjamin memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan WNA yang dijamin mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk tidak melakukan kegiatan ilegal dan bertanggung jawab atas keberadaan WNA tersebut selama di Indonesia. Peran penjamin sangat krusial dalam proses perizinan WNA.

3. Layanan Visa untuk Warga Negara Asing (WNA)

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) atau oleh Direktur Jenderal Imigrasi, yang memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang memberikan informasi dan fasilitasi terkait permohonan visa yang relevan dengan keberadaan WNA di wilayah kami.

3.1. Jenis-Jenis Visa Umum

Pilihan jenis visa sangat tergantung pada tujuan kunjungan WNA ke Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis visa yang paling umum:

  • Visa Kunjungan (B-211A/B):

    Visa ini diberikan untuk tujuan non-permanen seperti:

    • Wisata dan liburan.
    • Kunjungan sosial dan keluarga (menjenguk kerabat, menghadiri acara keluarga).
    • Bisnis tanpa bekerja (misalnya menghadiri pertemuan, seminar, atau negosiasi bisnis).
    • Kegiatan jurnalistik (dengan izin khusus).
    • Mengikuti pelatihan singkat atau kursus non-gelar.
    • Transit.

    Masa berlaku visa kunjungan biasanya 30 atau 60 hari, dan dapat diperpanjang di kantor imigrasi setelah WNA masuk ke Indonesia (untuk VOA atau visa kunjungan tertentu).

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS / C312, C313, C314, C316, C317):

    VITAS adalah pintu gerbang menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Visa ini diberikan kepada WNA yang berencana tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama dengan tujuan spesifik, seperti:

    • Bekerja (C312): Untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Penanaman Modal (C313/C314): Untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.
    • Pendidikan (C316): Untuk pelajar atau mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di Indonesia.
    • Menyatukan Keluarga (C317): Untuk WNA yang akan tinggal di Indonesia karena menikah dengan WNI atau mengikuti pasangan/orang tua pemegang ITAS/ITAP.
    • Rohaniawan, Penelitian, atau Purnawirawan: Untuk tujuan-tujuan spesifik lainnya yang membutuhkan tinggal lebih dari sekadar kunjungan.

    Setelah VITAS disetujui dan WNA masuk Indonesia, VITAS tersebut akan dikonversi menjadi ITAS di kantor imigrasi.

  • Visa Diplomatik dan Dinas:

    Diberikan kepada pejabat atau staf diplomatik serta pejabat negara asing yang datang ke Indonesia untuk tugas resmi. Visa ini memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda dan diurus melalui jalur diplomatik.

  • Visa Lainnya:

    Ada juga jenis visa lain seperti Visa Transit, Visa Khusus (misalnya untuk kegiatan darurat), dan lain-lain, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

3.2. Prosedur Umum Permohonan Visa

Secara umum, proses permohonan visa dilakukan di luar negeri, namun Imigrasi Pandeglang dapat memberikan informasi panduan. Berikut alur dasarnya:

  1. Penentuan Jenis Visa: WNA menentukan jenis visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia.
  2. Persiapan Dokumen: Melengkapi dokumen persyaratan sesuai jenis visa yang dipilih (paspor, surat undangan/sponsor, bukti keuangan, tiket, dll.).
  3. Pengajuan Permohonan: Permohonan visa diajukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung ke perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal) di negara asal WNA. Untuk VITAS, penjamin di Indonesia seringkali harus mengajukan permohonan persetujuan awal (TELEX Visa) ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta terlebih dahulu.
  4. Verifikasi dan Wawancara: Perwakilan RI akan memverifikasi dokumen dan mungkin melakukan wawancara dengan pemohon.
  5. Penerbitan Visa: Jika disetujui, visa akan ditempelkan atau diterbitkan secara elektronik.
  6. Masuk ke Indonesia: Dengan visa yang sah, WNA dapat masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Di TPI, visa akan dikonversi menjadi Izin Tinggal sesuai jenisnya.
Penting: Proses dan persyaratan visa dapat bervariasi tergantung kewarganegaraan WNA dan perubahan kebijakan pemerintah. Selalu periksa informasi terbaru dari perwakilan RI di negara asal atau situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Layanan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang juga mengemban amanah penting dalam menjaga kedaulatan negara melalui fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah hukum kami mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

4.1. Tujuan Pengawasan Keimigrasian

Pengawasan keimigrasian memiliki beberapa tujuan utama:

  • Menjaga Kedaulatan Negara: Memastikan bahwa setiap individu yang masuk dan berada di wilayah Indonesia memiliki legalitas yang sah dan tidak membahayakan kedaulatan serta keamanan nasional.
  • Mencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal: Memastikan WNA menggunakan izin tinggalnya sesuai dengan tujuan awal (misalnya, visa wisata tidak disalahgunakan untuk bekerja).
  • Mengidentifikasi WNA Ilegal: Mendeteksi dan menindak WNA yang masuk atau tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah atau yang telah melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay).
  • Melawan Kejahatan Transnasional: Berperan aktif dalam memerangi kejahatan lintas negara seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme, dan narkotika, yang seringkali memiliki dimensi keimigrasian.
  • Menciptakan Ketertiban Umum: Memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.

4.2. Bentuk-bentuk Pengawasan

Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, baik secara rutin maupun insidentil:

  • Pengawasan Administratif: Meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal) dan catatan perlintasan. Ini dilakukan secara digital melalui sistem data keimigrasian.
  • Pengawasan Lapangan: Petugas Imigrasi melakukan inspeksi atau operasi gabungan di berbagai lokasi yang menjadi kantong-kantong keberadaan WNA, seperti kawasan industri, proyek pembangunan, tempat wisata, atau permukiman.
  • Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA): Imigrasi Pandeglang secara aktif mengoordinasikan dan berpartisipasi dalam TIMPORA, yaitu forum koordinasi antar instansi terkait (Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dll.) untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing secara komprehensif. TIMPORA adalah wujud sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas keamanan.
  • Pengumpulan Intelijen: Mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, jalur ilegal, atau modus operandi kejahatan keimigrasian.

4.3. Tindakan Administratif dan Penegakan Hukum

Apabila ditemukan WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, Kantor Imigrasi dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian atau bahkan proses pro justisia. Bentuk penindakan meliputi:

  • Pendeportasian: Pemulangan paksa WNA ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian (misalnya overstay, penyalahgunaan visa/izin tinggal, atau terlibat tindak pidana).
  • Penangkalan: Pencegahan bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena pernah melakukan pelanggaran atau dianggap membahayakan keamanan.
  • Pencabutan Izin Tinggal: Pencabutan izin tinggal yang telah diberikan jika WNA terbukti melanggar ketentuan atau tujuan tinggalnya tidak lagi sesuai.
  • Detensi: Penempatan WNA yang sedang dalam proses pemeriksaan atau menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau ruang detensi sementara.
  • Pro Justisia: Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian yang memenuhi unsur pidana, yang kemudian akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan didukung oleh bukti yang kuat.

5. Layanan Keimigrasian Lainnya

Selain layanan inti paspor, izin tinggal, dan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang juga menyediakan beberapa layanan pendukung dan informasi penting lainnya untuk masyarakat, baik WNI maupun WNA.

5.1. Afidavit

Afidavit adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau Kantor Imigrasi, yang menyatakan bahwa seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas memiliki ikatan hukum dengan orang tuanya Warga Negara Indonesia atau orang tua yang pernah menjadi WNI. Afidavit ini penting bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dan ingin mempertahankan status kewarganegaraan ganda terbatasnya hingga usia tertentu. Kantor Imigrasi Pandeglang dapat memberikan panduan dan memproses pendaftaran Afidavit jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan UU Kewarganegaraan.

5.2. Pencabutan Dokumen Keimigrasian

Imigrasi Pandeglang juga melayani proses pencabutan dokumen keimigrasian, seperti pencabutan paspor atau pencabutan izin tinggal. Pencabutan paspor dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti paspor yang ditemukan kembali setelah dilaporkan hilang, adanya dugaan penyalahgunaan, atau permintaan dari pihak berwenang. Sementara itu, pencabutan izin tinggal WNA dapat dilakukan jika WNA melanggar peraturan, terlibat tindak pidana, atau tujuan tinggalnya tidak lagi sesuai. Proses ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

5.3. Layanan Pendaftaran Perusahaan Penjamin (Sponsor)

Bagi perusahaan, yayasan, atau perorangan yang ingin mendatangkan WNA untuk tujuan bekerja, berinvestasi, atau kegiatan lainnya yang memerlukan penjamin, Imigrasi Pandeglang melayani proses pendaftaran dan verifikasi penjamin (sponsor). Pendaftaran ini memastikan bahwa penjamin memiliki kapasitas dan bertanggung jawab terhadap WNA yang akan dijaminnya selama berada di Indonesia. Ini merupakan bagian penting dari sistem kontrol dan pengawasan keberadaan orang asing.

5.4. Pelayanan Informasi dan Pengaduan

Kami sangat memahami bahwa informasi adalah kunci dalam proses keimigrasian. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang menyediakan berbagai kanal untuk pelayanan informasi dan pengaduan:

  • Pusat Informasi di Kantor: Petugas kami siap memberikan penjelasan langsung mengenai persyaratan, prosedur, dan status permohonan Anda.
  • Situs Web Resmi: Situs ini adalah sumber informasi utama yang terus diperbarui dengan berita, pengumuman, dan panduan lengkap mengenai layanan.
  • Media Sosial: Kami aktif di berbagai platform media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan menjawab pertanyaan singkat.
  • Telepon dan Email: Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon atau alamat email yang tertera di halaman kontak untuk pertanyaan atau konsultasi.
  • Sistem Pengaduan: Kami memiliki mekanisme pengaduan yang transparan, baik secara langsung maupun online, untuk menampung kritik, saran, atau laporan terkait pelayanan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dengan serius untuk perbaikan berkelanjutan.

Kami mendorong masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi kami untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau praktik percaloan.

6. Komitmen Kami terhadap Pelayanan Prima dan Inovasi Berkelanjutan

Di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang, kami tidak hanya melihat diri kami sebagai pelaksana tugas administratif, tetapi sebagai penyedia layanan publik yang berintegritas dan modern. Komitmen kami terhadap pelayanan prima adalah inti dari setiap tindakan yang kami lakukan. Kami terus berupaya melampaui ekspektasi dengan menghadirkan inovasi dan perbaikan berkelanjutan.

6.1. Budaya Pelayanan "PASTI"

Kami menginternalisasikan nilai-nilai **PASTI** (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dalam setiap aspek pelayanan. **Profesionalisme** memastikan petugas kami memiliki kompetensi tinggi dan sikap melayani yang baik. **Akuntabilitas** menjamin bahwa setiap proses dan biaya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. **Sinergi** berarti kami bekerja sama, baik internal maupun dengan pihak eksternal, untuk efisiensi. **Transparansi** adalah komitmen kami untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka. Dan **Inovasi** mendorong kami untuk terus mencari cara baru yang lebih baik dalam melayani.

6.2. Digitalisasi untuk Kemudahan

Kami terus mengembangkan dan mengoptimalkan platform digital untuk menyederhanakan proses dan mempercepat pelayanan. Aplikasi seperti Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) adalah contoh nyata bagaimana teknologi digunakan untuk mengurangi birokrasi dan waktu tunggu. Ke depan, kami akan terus berinvestasi pada sistem digital yang lebih terintegrasi, aman, dan mudah digunakan, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik canggih dan pembayaran non-tunai.

6.3. Peningkatan Aksesibilitas dan Kenyamanan

Kami berkomitmen untuk membuat layanan kami dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Ini termasuk penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas, ruang tunggu yang nyaman, area bermain anak, dan penataan ruang layanan yang efisien. Kami ingin setiap kunjungan ke Kantor Imigrasi Pandeglang menjadi pengalaman yang positif dan tanpa hambatan.

6.4. Responsif Terhadap Umpan Balik Masyarakat

Umpan balik dari pengguna layanan adalah aset berharga bagi kami. Kami memiliki mekanisme pengaduan dan survei kepuasan masyarakat yang efektif untuk mendengarkan suara Anda. Setiap masukan, kritik, dan saran ditindaklanjuti dengan serius dan menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kami. Kami percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk mencapai pelayanan yang benar-benar prima.

6.5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Pegawai adalah garda terdepan pelayanan. Oleh karena itu, kami secara rutin mengadakan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi seluruh staf. Ini meliputi pelatihan teknis mengenai regulasi keimigrasian terbaru, pelatihan keterampilan komunikasi dan pelayanan pelanggan, serta program peningkatan integritas. SDM yang berkualitas adalah pondasi utama untuk mewujudkan pelayanan yang efisien, ramah, dan profesional.

Dengan semua upaya ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pandeglang bertekad untuk terus menjadi institusi terdepan dalam pelayanan keimigrasian, berkontribusi pada kemudahan perjalanan WNI, memfasilitasi keberadaan WNA yang legal, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kami mengundang Anda untuk memanfaatkan layanan kami dan memberikan masukan agar kami dapat terus berinovasi demi pelayanan yang lebih baik lagi.