Persyaratan Umum Permohonan Paspor
Untuk mengajukan permohonan Paspor Biasa atau Paspor Elektronik, pemohon WNI diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
Paspor Baru:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan fotokopi KTP.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK.
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis asli dan fotokopi salah satu dokumen tersebut yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Penggantian Paspor (Habis Masa Berlaku/Rusak):
- E-KTP asli dan fotokopi E-KTP.
- Paspor lama asli.
- Bukti lapor kerusakan paspor dari kepolisian (jika rusak berat dan tidak dapat dikenali).
Penggantian Paspor Hilang:
- E-KTP asli dan fotokopi E-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK.
- Akta Kelahiran/Ijazah asli atau dokumen lain yang relevan.
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat.
- Bukti pembayaran denda kehilangan paspor (jika dikenakan).
Catatan Penting: Pastikan semua dokumen asli dibawa saat datang ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi. Fotokopi dokumen tidak boleh dipotong.
Persyaratan Umum Permohonan Izin Tinggal
Persyaratan untuk Izin Tinggal WNA sangat bervariasi tergantung jenis izin tinggal yang diajukan (Kunjungan, Terbatas, Tetap) dan tujuannya. Berikut adalah dokumen umum yang sering dibutuhkan:
Izin Tinggal Kunjungan (ITK):
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Bukti memiliki biaya hidup selama di Indonesia.
- Tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
- Surat pernyataan dari sponsor/penjamin (jika ada).
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) / Izin Tinggal Tetap (ITAP):
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Surat penjaminan dari penjamin (sponsor).
- Dokumen yang membuktikan tujuan tinggal (misal: surat kerja, akta nikah, akta lahir).
- Bukti pembayaran biaya keimigrasian.
- Surat keterangan domisili.
- Dokumen lain sesuai jenis ITAS/ITAP (misal: Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pekerja).
Perhatian: Persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang berlaku. Mohon menghubungi petugas kami atau cek website resmi untuk informasi terkini.